PEMEGANG SAHAM / RUPS
Pemegang Saham adalah adalah orang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada Perusahaan. Dalam hal ini pemegang saham PT Pelindo Multi Terminal adalah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Integrasi Logistik Cipta Solusi.
Hak-Hak Pemegang Saham
- Hak untuk meminta diselenggarakannya RUPS;
- Hak untuk meminta informasi tentang mata acara RUPS;
- Hak untuk mengajukan usul-usul untuk dibahas dalam acara RUPS;
- Hak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam suatu RUPS, khusus bagi pemegang saham Perusahaan, dengan ketentuan 1 (satu) saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan satu suara;
- Hak untuk mengambil keputusan tertinggi pada Perusahaan, khusus bagi pemilik modal Perusahaan;
- Hak untuk memperoleh informasi material mengenai Perusahaan, secara tepat waktu, terukur dan teratur;
- Hak untuk menerima pembagian dari keuntungan Perusahaan yang diperuntukkan bagi pemegang saham/pemilik modal dalam bentuk dividen, dan sisa kekayaan hasil likuidasi, sebanding dengan jumlah saham/modal yang dimilikinya;
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas;
- Hak lainnya berdasarkan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan terdapat 2 (dua) jenis RUPS, yaitu RUPS Tahunan serta RUPS Lainnya. RUPS Tahunan terdiri dari RUPS untuk menyetujui Laporan Tahunan yang diadakan paling lambat bulan Juni setelah penutupan tahun buku, dan RUPS untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RUPS RAKP) yang dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
RUPS Pengesahan RKAP
Tahun 2023 |
Tahun 2024 |
Tahun 2025 |
RUPS Persetujuan Laporan Tahunan
& Pengesahan Laporan Keuangan
Tahun 2023 |
Tahun 2024 |
Tahun 2025 |
RUPS Sirkuler
Tahun 2023 |
|
Tahun 2024 |
|